Posts

Showing posts from September, 2017

MADZHAB SHAHABI

Pengertian Madzhab Shahabi Yang dimaksud dengan madzhab shahabi ialah fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah saw wafat. Fatwa-fatwa mereka itu ada yang telah dikumpulkan sebagaimana mereka mengumpulkan hadis-hadis Rasulullah saw. Fatwa-fatwa sahabat ini ada yang berdasarkan kepada sabda dan perbuatan Rasul dan ada juga yang berdasarkan ijtihad mereka, yang terbagi menjadi dua; ijtihad yang disepakati(ijma’) dan yang tidak. Masal madzhab sahabat ini muncul, karena para tabi’in dan tabi’in tabi’in banyak yang membukukan dan meriwayatkan fatwa sahabat secara teratur, sehingga menyamai pembukuan sunah-sunah Rasul. Sebagai contoh misalnya, perkataan ‘Aisyah ra: Artinya: “Kandungan itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih dari dua tahun sebatas bergesernya bayangan-bayangan benda yang ditancapkan pun tidak lebih dari dua tahun”. (QS. Ad-Daruquthniy)             Menurut keterangan ‘Asiyah ra. Ini bahwa waktu mengandung maks

SADDU AL-DZARI'AH

Pengertian Saddu Al-Dzari’ah Saddu Al-Dzari’ah berasal dara Bahasa Arab, Dzara’i jama’ dari kata ‘al-dzari’ah yang artinya jalan. Saddu al-dzari’ah berarti menutup jalan. Menurut istilah ulama ushul fiqih bahwa yang dimaksud dengan dzari’ah ialah: Artinya: “Masalah yang lahirnya boleh (mubah), tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang”. Dengan demikian, sad al-dzari’ah berarti melarang perkara-perkara yang lahirnya boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Seperti melarang perbuatan/ permainan judi tanpa uang. Kedudukan Saddu Al-Dzari’ah Sebagai Sumber Hukum Para ulam berbeda pendapat mengenai kedudukan saddu al-dzari’ah ini sebagai sumber hukum: a.       Menurut Imam Maliki dan para pengikutnya bahwa sad al-dzari’ah dapat dijadikan sumber hukum, sebab sekalipun mubah akan tetap, dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Yang pasti menjerumuska

SYAR'U MAN QABLANA

Pengertian Syar’u Man Qablana Yang dimaksud dengan syar’u man qablana ialah syari’at yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama islam. Pada dasarnya syari’at yang diturunkan itu untuk dijadikan pedoman hidup manusia, sejak dahulu hingga masa-masa selanjutnya bersumber dari satu turunan yaitu Allah swt. Namun karena masa turuna dan keadaan pemakainanya berbeda, maka ketentuan-ketentuan dalam syari’at itu juga mengalami penyesuaian. Karenanya di antara isi syari’at tersebut ada yang berlaku terus untuk umat selanjutnya dan ada yang tidak. Allah swt berfirman: Artinya: “Dan kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaga, maka putuskan perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, kam

AL-'URF

Pengertian Al-‘Urf Yang dimaksud dengan ‘urf  ialah segala sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun-temurun dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan (qauly) maupun perbuatan (‘amaly). Ahli-ahli syar’I bahwa antara adat-istiadat dengan ‘urf  amalan itu tidak ada bedanya. Contoh ‘urf amali adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sighat yang diucapkan. Contoh ‘urf qauly ialah orang telah mengetahui bahwa kata al-rajul itu untuk laki-laki bukan untuk perempuan. Urf  berbeda dengan ijma’ karena ‘urf terjadi berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang dialami oleh orang-orang yang berbeda tingkatan mereka. Sedangkan ijma’ bentuk dari persesuaian pendapat khusus dari kalangan mujtahid. Dalam ‘ijma’ orang-orang umum tidak ikut dalam pembentukannya. Macam-macam Al-‘Urf a.        ‘ Urf Shahih , yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia dan tidak  berlawanan dengan dalil syara, serta t

MASHALIH AL-MURSALAH

Pengertian Mashalih Mursalah Mashalih bentuk jamak dari masalah , yang artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Dengan demikian maslahah al-mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan , yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka, sedangkan dalam syara’(nash) belum atau tidak ada ketentuannya. Al-Khawarizmi menyatakan bahwa maslahah ialah menjaga tujuan syara’ dengan jalan menolak mafsadat (kerusakan) atau mudharat dari makhluk. Contoh mashalih mursalah misalnya, dalam mensya’riatkan adanya penjara, diceritakan mata uang, ditetapkan pajak penghasilan dan yang diadakan  berdasarkan keperluan dalam kehidupan. Kedudukan Mashalih Mursalah Sebagai Sumber Hukum   Para ulama berbeda pendapat mengenai mashalih al-mursalah sebagai sumber hukum. a.        Jumhur yang menolaknya sebagai sebagai sumber hukum, dengan alasan: 1)       Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang

ISTISHAB

Pengertian Istishab Yang dimaksud dengan istishab ialah mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya sebelum ada hukum yang mengubahnya. Misalnya, seorang merasa telah berwudu, ia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum?.  Dalam keadaan seperti ini, ia harus melihat hukum asalnya, apakah sudah berwudu atau belum?.  Bila belum, maka ketentuan sebaiknya adalah berpegang kepada “belum berwudu”, karena hukum yang asal adalah belum berwudu. Tetapi apabila ia merasa yakin sudah berwudu, lalu ia ragu kebatalannya, maka dihukumkan bahwa ia telah berwudu. Macam-macam Istishab a.        Istishab kepada hukum akal dalam hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian menurut aslinya), contoh: 1)       Setiap makanan dan minuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil yang mengharamkannya adalah mubah hukumnya. Hal ini disebabkan Allah swt menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi ini dimanfaatkan oleh seluruh manusia.

DALALAT AL-IQTIRAN

Pengertian Dalalat Al-iqtiran Yang dimaksud dengan dalalat al-iqtiran ialah dalil-dalil yang menunjukan kesamaan hukum terhadap sesuatu yang dsisebutkan bersama dengan sesuatu yang lain. Kedudukan Dalalat Al-Iqtiran Sebagai Sumber Hukum Para ulama berbeda pendapat menganai kedududkan dalalat al-iqtiran sebagai sumber hukum: a.        Jumhur ulama berpendapat bahwa dalalat al-iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah, sebab bersama dalam satu susunan tidak mesti bersama dalam hukum. b.       Abu Yusuf dari golongan Hanafiyah, Ibnu Nashr dari golongan Malikiyah dan Ibnu Ibn Abu Hurairah dari kalangan Syafi’iyah mernyatakan dapat dijadikan hujjah. Alasan mereka bahwa sesungguhnya ‘athf itu menghendaki musyarakat; Contoh dalalat al-iqtiran ialah firman Allah swt yang artinya: “Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. Albaqarah 196) Berdasarkan ayat ini, Imam Syafi’I menyamakan hukum umrah dengan haji, yaitu fardhu, sebab kedua ibadah ini

ISTIHSAN

Pengertian istihsan   Menurut bahasa istihsan berarti menganggap baik. Sedangkan menurut istilah ahli ushul yang dimaksud dengan   istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat khusus dan istina’I (pengecualian), karena ada dalil syara’ yang menghendaki perpindahan itu. Macam-macam istihasan   Dari pengertian di atas jelas bahwa istihsan itu ada dua, yaitu: a.        Menguatkan Qiyas khafy atas Qiyas jaly dengan dalil. Misalnya, menurut ulama hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an berdasarkan istihsan tetapi haram menurut Qiyas. Qiyas : wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur’an, maka orang haid juga haram membaca Al-Qur’an. Istihsan : haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya

IJMA’

Pengertian Ijma’ Ijma berarti sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah,yang dimaksud dengan ijma’ adalah: “kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad saw. Setelah beliau wafat, pada  suatu masa tertentu, tentang masalah tertentu”. Dari pengertian di atas dapatlah diketahui, bahwa kesepakatan orang-orang yang bukan mujtahid, sekalipun mereka alim atau kesepakatn orang-orang yang semasa Nabi. Tidaklah disebut ijma’. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah mujtahid yang setuju atau sepakat senagai ijma’. Namun pendapat jumhur  ijma’ itu disyaratkan setuju paham mujtahid (ulama) yang pada masa itu. Tidak sah ijma’ jika salah seorang ulama dari mereka yang hidup pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma’ ini harus berdasarkan kepada Al-Qur’an dan sunnah dan tidak boleh didasarkan kepada yang lain. Contoh mengenai ijma’ antara lain ialah menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam. Semua mujtahid  dan bahkan semua umat Islam

IJTIHAD

Pengertian Ijtihad   Kata ijtihad berasal dari kata ijtihaada-yajtahidu-ijtahada yang berarti:”bersungguh-sungguh, rajin, giat”. Kemudian dikalangan ulama, perkataan ijtihad ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum syari’at. Jadi, dengan demikian, ijtihad adalah perbuatan menggali hukum syar’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari’at. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Secara terminology, Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar hukum Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama), kenyataan menunjukkan bahwa ijtihad dilakukan di berbagai bidang, yang mencakup aqidah, mu’amalah, politik, tasawuf dan falsafat. Adapun Ijtihad menurut para ulama: a.        Menurut Ibnu Hajib Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih untuk mendapatkan suatu tahap dugaan kuat terhadap adanya sebuah ketetapan sya