AL-'URF
Pengertian Al-‘Urf
Yang dimaksud
dengan ‘urf ialah segala sesuatu
yang sudah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun-temurun
dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan (qauly) maupun perbuatan
(‘amaly). Ahli-ahli syar’I bahwa antara adat-istiadat dengan ‘urf amalan itu tidak ada bedanya. Contoh ‘urf
amali adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak
mengucapkan sighat yang diucapkan. Contoh ‘urf qauly ialah orang telah
mengetahui bahwa kata al-rajul itu untuk laki-laki bukan untuk perempuan.
Urf berbeda dengan ijma’ karena ‘urf terjadi
berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang dialami oleh orang-orang yang berbeda
tingkatan mereka. Sedangkan ijma’ bentuk dari persesuaian pendapat khusus dari
kalangan mujtahid. Dalam ‘ijma’ orang-orang umum tidak ikut dalam
pembentukannya.
Macam-macam Al-‘Urf
a.
‘Urf Shahih,
yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia dan
tidak berlawanan dengan dalil syara, serta tidak menghalalkan yang
haram dan tidak pula menggugurkan kewajiban. Misalnya, orang telah
mengerti bahwa orang yang melamar itu menyerahkan sesuatu kepada perempuan yang
dilamar, berupa emas dan pakaian.’urf jenis ini diperbolehkan dan bahkan harus
dilestarikan, sebab sesuatu yang baik itu pasti mendatangkan maslahat bagi
manusia.
b.
‘Urf
Fasid ialah segala
sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, tetapi berlawanandengan syara’, atau menghalalkan yang haram dan
menggugurkan kewajiban. Misalnya orang yang mengetahuai bahwa untuk menduduki suatu jabatan itu dengan memberikan sogokan. ‘urf
jenis ini hukumnya haram sebab bertentangan dengan ajaran agama. Dalam suatu
kaidah dinyatakan yang artinya:
”tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada
khalik”.
Kedudukan ‘Urf Sebagai
Sumber Hukum
Imam
malik menggunakan ‘urf sebagai sumber hukum didasarkan atas amal ahli Madinah.
Imam Abu Hanifah dengan para muridnya berbeda pendapat karena perbedaan ‘urf
yang diterapkan. Begitu juga denagn Imam Syafi’I ketika berada dibaghdad, di
waktu lain ia hidup di mesir. Kedua daerah tersebut jelas mempunyai ‘urf yang
berbeda. Dalam faham Syafi’iyah, hukum-hukum yang dihasilkan di Baghdad
dinamakan “Qauli Qadim” dan dimesir tersebut dengan “Qauli adid.
Pandangan Ulama
Mengenai’Urf Shahih dan Fasid
a.
‘Urf Shahih,
diperbolehkan dan perlu dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak
bertentangan dengan syara’.
b. ‘Urf Fasid, harus diberantas dan dihilangkan sebab bertentangan dengan dalil syara’ dan membawa dampak negatif bagi masyarakat.
b. ‘Urf Fasid, harus diberantas dan dihilangkan sebab bertentangan dengan dalil syara’ dan membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Comments
Post a Comment