AL-'URF


Pengertian Al-‘Urf
Yang dimaksud dengan ‘urf  ialah segala sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun-temurun dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan (qauly) maupun perbuatan (‘amaly). Ahli-ahli syar’I bahwa antara adat-istiadat dengan ‘urf  amalan itu tidak ada bedanya. Contoh ‘urf amali adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sighat yang diucapkan. Contoh ‘urf qauly ialah orang telah mengetahui bahwa kata al-rajul itu untuk laki-laki bukan untuk perempuan.
Urf  berbeda dengan ijma’ karena ‘urf terjadi berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang dialami oleh orang-orang yang berbeda tingkatan mereka. Sedangkan ijma’ bentuk dari persesuaian pendapat khusus dari kalangan mujtahid. Dalam ‘ijma’ orang-orang umum tidak ikut dalam pembentukannya.

Macam-macam Al-‘Urf
a.       Urf Shahih, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia dan tidak  berlawanan dengan dalil syara, serta tidak menghalalkan yang haram dan tidak  pula menggugurkan kewajiban. Misalnya, orang telah mengerti bahwa orang yang melamar itu menyerahkan sesuatu kepada perempuan yang dilamar, berupa emas dan pakaian.’urf jenis ini diperbolehkan dan bahkan harus dilestarikan, sebab sesuatu yang baik itu pasti mendatangkan maslahat bagi manusia.
b.      ‘Urf Fasid ialah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, tetapi berlawanandengan syara’, atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban. Misalnya orang yang mengetahuai  bahwa untuk menduduki suatu  jabatan itu dengan memberikan sogokan. ‘urf jenis ini hukumnya haram sebab bertentangan dengan ajaran agama. Dalam suatu kaidah dinyatakan yang artinya:
”tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada khalik”.

Kedudukan ‘Urf Sebagai Sumber Hukum
Imam malik menggunakan ‘urf sebagai sumber hukum didasarkan atas amal ahli Madinah. Imam Abu Hanifah dengan para muridnya berbeda pendapat karena perbedaan ‘urf yang diterapkan. Begitu juga denagn Imam Syafi’I ketika berada dibaghdad, di waktu lain ia hidup di mesir. Kedua daerah tersebut jelas mempunyai ‘urf yang berbeda. Dalam faham Syafi’iyah, hukum-hukum yang dihasilkan di Baghdad dinamakan “Qauli Qadim” dan dimesir tersebut dengan “Qauli adid.

Pandangan Ulama Mengenai’Urf Shahih dan Fasid
a.       ‘Urf Shahih, diperbolehkan dan perlu dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara’. 
b.      ‘Urf Fasid, harus diberantas dan dihilangkan sebab bertentangan dengan dalil syara’ dan membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

DALALAT AL-IQTIRAN

MASHALIH AL-MURSALAH

MADZHAB SHAHABI