MASHALIH AL-MURSALAH


Pengertian Mashalih Mursalah
Mashalih bentuk jamak dari masalah, yang artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Dengan demikian maslahah al-mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan , yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka, sedangkan dalam syara’(nash) belum atau tidak ada ketentuannya. Al-Khawarizmi menyatakan bahwa maslahah ialah menjaga tujuan syara’ dengan jalan menolak mafsadat (kerusakan) atau mudharat dari makhluk.
Contoh mashalih mursalah misalnya, dalam mensya’riatkan adanya penjara, diceritakan mata uang, ditetapkan pajak penghasilan dan yang diadakan  berdasarkan keperluan dalam kehidupan.

Kedudukan Mashalih Mursalah Sebagai Sumber Hukum 
Para ulama berbeda pendapat mengenai mashalih al-mursalah sebagai sumber hukum.
a.       Jumhur yang menolaknya sebagai sebagai sumber hukum, dengan alasan:
1)      Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syar’iat  senantiasa memperhatiakan kemaslahatan umat manusia. Tak ada satu pun kemaslahata manusia yang tidak diperhatikan oleh syari’at melalui petunjuknya.
2)      Pembinaan hukum Islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat yang tidak didukung dengan dalil-dalil dari nash berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
3)      Akan melahirkan perbedaan hukum akibat perbedaan wilayah/Negara, bahkan pendapat perorangan dalam satu perkara, karena perbedaan masyarakat tadi.
b.      Imam Malik memperbolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Namun menurut Imam Syafi’I boleh berpegang kepada mashalih al-mursalah apabila sesuai dengan dalil kully atau dalil juz’iy dari syara’. Pendapat kedua ini berdasarkan:
1)      Kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya. Jika pembinaan hukum dibatasi hanya pada maslahat-maslahat yang ada petunjuknya dari Syar’I  (Allah), tentu tidak ada status hukumnya pada masa dab tempat yang berbeda-beda.
2)      Para sahabat dan tabi’in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan maslahat yang tidak ada petunjuknya dari syar’i. Misalnya, membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an dan sebagainya.

Syarat-syarat Berpegang Kepada Mashalil Al-Mursalah
a.       Maslahat itu harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan kepada prasangka.
b.      Maslahat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
c.       Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma’.

Comments

Popular posts from this blog

DALALAT AL-IQTIRAN

MADZHAB SHAHABI