MASHALIH AL-MURSALAH
Pengertian Mashalih Mursalah
Mashalih bentuk jamak dari masalah, yang artinya kemaslahatan,
kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Dengan demikian maslahah al-mursalah
berarti kemaslahatan yang terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan
kepada kemaslahatan , yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas
mereka, sedangkan dalam syara’(nash) belum atau tidak ada ketentuannya.
Al-Khawarizmi menyatakan bahwa maslahah ialah menjaga tujuan syara’ dengan
jalan menolak mafsadat (kerusakan) atau mudharat dari makhluk.
Contoh
mashalih mursalah misalnya, dalam mensya’riatkan adanya penjara, diceritakan
mata uang, ditetapkan pajak penghasilan dan yang diadakan berdasarkan keperluan dalam kehidupan.
Kedudukan Mashalih Mursalah Sebagai Sumber Hukum
Para
ulama berbeda pendapat mengenai mashalih al-mursalah sebagai sumber hukum.
a.
Jumhur yang menolaknya sebagai sebagai sumber hukum, dengan alasan:
1)
Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syar’iat senantiasa memperhatiakan kemaslahatan umat
manusia. Tak ada satu pun kemaslahata manusia yang tidak diperhatikan oleh
syari’at melalui petunjuknya.
2)
Pembinaan hukum Islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat
yang tidak didukung dengan dalil-dalil dari nash berarti membuka pintu bagi
keinginan hawa nafsu.
3)
Akan melahirkan perbedaan hukum akibat perbedaan wilayah/Negara,
bahkan pendapat perorangan dalam satu perkara, karena perbedaan masyarakat tadi.
b.
Imam Malik memperbolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Namun
menurut Imam Syafi’I boleh berpegang kepada mashalih al-mursalah apabila
sesuai dengan dalil kully atau dalil juz’iy dari syara’. Pendapat kedua ini berdasarkan:
1)
Kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada
habis-habisnya. Jika pembinaan hukum dibatasi hanya pada maslahat-maslahat yang
ada petunjuknya dari Syar’I (Allah),
tentu tidak ada status hukumnya pada masa dab tempat yang berbeda-beda.
2)
Para sahabat dan tabi’in serta para mujtahid banyak menetapkan
hukum untuk mewujudkan maslahat yang tidak ada petunjuknya dari syar’i.
Misalnya, membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat
Al-Qur’an dan sebagainya.
Syarat-syarat Berpegang Kepada Mashalil Al-Mursalah
a.
Maslahat itu harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan
kepada prasangka.
b.
Maslahat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
c.
Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan
dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma’.
Comments
Post a Comment