Posts

SUMBER-SUMBER HUKUM FIQIH

Image
Sumber-Sumber Fiqh Islam Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber: 1. Al-Qur’an Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh: Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90) Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu. 2. As-Sunnah As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari

PENGERTIAN FIQIH

Image
Pengertian Fiqh Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, sedangkan Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti: Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sun

MADZHAB SHAHABI

Pengertian Madzhab Shahabi Yang dimaksud dengan madzhab shahabi ialah fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah saw wafat. Fatwa-fatwa mereka itu ada yang telah dikumpulkan sebagaimana mereka mengumpulkan hadis-hadis Rasulullah saw. Fatwa-fatwa sahabat ini ada yang berdasarkan kepada sabda dan perbuatan Rasul dan ada juga yang berdasarkan ijtihad mereka, yang terbagi menjadi dua; ijtihad yang disepakati(ijma’) dan yang tidak. Masal madzhab sahabat ini muncul, karena para tabi’in dan tabi’in tabi’in banyak yang membukukan dan meriwayatkan fatwa sahabat secara teratur, sehingga menyamai pembukuan sunah-sunah Rasul. Sebagai contoh misalnya, perkataan ‘Aisyah ra: Artinya: “Kandungan itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih dari dua tahun sebatas bergesernya bayangan-bayangan benda yang ditancapkan pun tidak lebih dari dua tahun”. (QS. Ad-Daruquthniy)             Menurut keterangan ‘Asiyah ra. Ini bahwa waktu mengandung maks

SADDU AL-DZARI'AH

Pengertian Saddu Al-Dzari’ah Saddu Al-Dzari’ah berasal dara Bahasa Arab, Dzara’i jama’ dari kata ‘al-dzari’ah yang artinya jalan. Saddu al-dzari’ah berarti menutup jalan. Menurut istilah ulama ushul fiqih bahwa yang dimaksud dengan dzari’ah ialah: Artinya: “Masalah yang lahirnya boleh (mubah), tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang”. Dengan demikian, sad al-dzari’ah berarti melarang perkara-perkara yang lahirnya boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Seperti melarang perbuatan/ permainan judi tanpa uang. Kedudukan Saddu Al-Dzari’ah Sebagai Sumber Hukum Para ulam berbeda pendapat mengenai kedudukan saddu al-dzari’ah ini sebagai sumber hukum: a.       Menurut Imam Maliki dan para pengikutnya bahwa sad al-dzari’ah dapat dijadikan sumber hukum, sebab sekalipun mubah akan tetap, dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Yang pasti menjerumuska

SYAR'U MAN QABLANA

Pengertian Syar’u Man Qablana Yang dimaksud dengan syar’u man qablana ialah syari’at yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama islam. Pada dasarnya syari’at yang diturunkan itu untuk dijadikan pedoman hidup manusia, sejak dahulu hingga masa-masa selanjutnya bersumber dari satu turunan yaitu Allah swt. Namun karena masa turuna dan keadaan pemakainanya berbeda, maka ketentuan-ketentuan dalam syari’at itu juga mengalami penyesuaian. Karenanya di antara isi syari’at tersebut ada yang berlaku terus untuk umat selanjutnya dan ada yang tidak. Allah swt berfirman: Artinya: “Dan kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaga, maka putuskan perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, kam

AL-'URF

Pengertian Al-‘Urf Yang dimaksud dengan ‘urf  ialah segala sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun-temurun dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan (qauly) maupun perbuatan (‘amaly). Ahli-ahli syar’I bahwa antara adat-istiadat dengan ‘urf  amalan itu tidak ada bedanya. Contoh ‘urf amali adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sighat yang diucapkan. Contoh ‘urf qauly ialah orang telah mengetahui bahwa kata al-rajul itu untuk laki-laki bukan untuk perempuan. Urf  berbeda dengan ijma’ karena ‘urf terjadi berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang dialami oleh orang-orang yang berbeda tingkatan mereka. Sedangkan ijma’ bentuk dari persesuaian pendapat khusus dari kalangan mujtahid. Dalam ‘ijma’ orang-orang umum tidak ikut dalam pembentukannya. Macam-macam Al-‘Urf a.        ‘ Urf Shahih , yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia dan tidak  berlawanan dengan dalil syara, serta t

MASHALIH AL-MURSALAH

Pengertian Mashalih Mursalah Mashalih bentuk jamak dari masalah , yang artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Dengan demikian maslahah al-mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan , yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka, sedangkan dalam syara’(nash) belum atau tidak ada ketentuannya. Al-Khawarizmi menyatakan bahwa maslahah ialah menjaga tujuan syara’ dengan jalan menolak mafsadat (kerusakan) atau mudharat dari makhluk. Contoh mashalih mursalah misalnya, dalam mensya’riatkan adanya penjara, diceritakan mata uang, ditetapkan pajak penghasilan dan yang diadakan  berdasarkan keperluan dalam kehidupan. Kedudukan Mashalih Mursalah Sebagai Sumber Hukum   Para ulama berbeda pendapat mengenai mashalih al-mursalah sebagai sumber hukum. a.        Jumhur yang menolaknya sebagai sebagai sumber hukum, dengan alasan: 1)       Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang