SADDU AL-DZARI'AH


Pengertian Saddu Al-Dzari’ah
Saddu Al-Dzari’ah berasal dara Bahasa Arab, Dzara’i jama’ dari kata ‘al-dzari’ah yang artinya jalan. Saddu al-dzari’ah berarti menutup jalan. Menurut istilah ulama ushul fiqih bahwa yang dimaksud dengan dzari’ah ialah:
Artinya:
“Masalah yang lahirnya boleh (mubah), tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang”.
Dengan demikian, sad al-dzari’ah berarti melarang perkara-perkara yang lahirnya boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Seperti melarang perbuatan/ permainan judi tanpa uang.

Kedudukan Saddu Al-Dzari’ah Sebagai Sumber Hukum
Para ulam berbeda pendapat mengenai kedudukan saddu al-dzari’ah ini sebagai sumber hukum:
a.      Menurut Imam Maliki dan para pengikutnya bahwa sad al-dzari’ah dapat dijadikan sumber hukum, sebab sekalipun mubah akan tetap, dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Yang pasti menjerumuskan kepada maksiat bukanlah termasuk saddu al-dzari’ah tetapi harus dijauhi, sebab perbuatan maksiat wajib ditinggalkan. Yang tidak pasti menjerumuskan kepada maksiat, itulah yang termasuk saddu al-dzari’ah.
b.      Munurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I, bahwa sad al-dzari’ah tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang memnurut hukum asalnya mubah, tetapi diperlakukan sebagai yang mubah. Dalam sebuah hadits, Nabi saw mengatakan:
Artinya:
“Tinggalkan apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan”.

Comments

Popular posts from this blog

DALALAT AL-IQTIRAN

MASHALIH AL-MURSALAH

MADZHAB SHAHABI