SADDU AL-DZARI'AH
Pengertian Saddu Al-Dzari’ah
Saddu
Al-Dzari’ah berasal dara Bahasa Arab, Dzara’i jama’ dari kata ‘al-dzari’ah
yang artinya jalan. Saddu al-dzari’ah berarti menutup jalan. Menurut
istilah ulama ushul fiqih bahwa yang dimaksud dengan dzari’ah ialah:
Artinya:
“Masalah yang lahirnya boleh
(mubah), tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang”.
Dengan demikian, sad al-dzari’ah berarti melarang
perkara-perkara yang lahirnya boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi
pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Seperti melarang
perbuatan/ permainan judi tanpa uang.
Kedudukan Saddu Al-Dzari’ah Sebagai Sumber Hukum
Para ulam berbeda pendapat mengenai
kedudukan saddu al-dzari’ah ini sebagai sumber hukum:
a.
Menurut Imam Maliki dan para
pengikutnya bahwa sad al-dzari’ah dapat dijadikan sumber hukum, sebab
sekalipun mubah akan tetap, dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama. Yang pasti menjerumuskan kepada maksiat bukanlah termasuk
saddu al-dzari’ah tetapi harus dijauhi, sebab perbuatan maksiat wajib
ditinggalkan. Yang tidak pasti menjerumuskan kepada maksiat, itulah yang
termasuk saddu al-dzari’ah.
b.
Munurut Imam Abu Hanifah dan Imam
Syafi’I, bahwa sad al-dzari’ah tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena
sesuatu yang memnurut hukum asalnya mubah, tetapi diperlakukan sebagai yang
mubah. Dalam sebuah hadits, Nabi saw mengatakan:
Artinya:
“Tinggalkan apa
yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan”.
Comments
Post a Comment