SYAR'U MAN QABLANA
Pengertian Syar’u Man Qablana
Yang dimaksud
dengan syar’u man qablana ialah syari’at yang diturunkan kepada
orang-orang sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama islam.
Pada
dasarnya syari’at yang diturunkan itu untuk dijadikan pedoman hidup manusia,
sejak dahulu hingga masa-masa selanjutnya bersumber dari satu turunan yaitu
Allah swt. Namun karena masa turuna dan keadaan pemakainanya berbeda, maka
ketentuan-ketentuan dalam syari’at itu juga mengalami penyesuaian. Karenanya di
antara isi syari’at tersebut ada yang berlaku terus untuk umat selanjutnya dan
ada yang tidak.
Allah swt berfirman:
Artinya:
“Dan
kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa
kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaga,
maka putuskan perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah
engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah
datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan
yang terang”.
(QS.
Al-Maidah/5:48)
Pemabagian dan Hukum Syar’u Man Qablana
Secara
garis besar syari’at sebelum kita dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
a.
Apa yang disyari’atkan kepada mereka juga ditetapkan kepada kita
umat Nabi Muhammad saw.
b.
Apa yang disyari’atkan kepada mereka tidak disyari’atkan lagi
kepada kita.
c.
Apa yang disyari’atkan terdahulu itu dikisahkan dalam Al-Qur’an,
akan tetapi, tidak dinyatakan secara jelas oleh syari’at Nabi Muhammad saw.
Menurut jumhur ulama yang terdiri dari jumhur ulama yang terdiri
dari jumhur jumhur Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah,
menetapkan bahwa hukum tersebut telah diberiakan kepada umat sekarang dengan
kisahnya. Sementara sebagian yang lain tidak mewajibkan mengamalkannya. Sebab
jika wajib, maka tentunya perintah tersebut akan dicantumkan secara jelas.
Contohnya adalah qishash penyiksaan semisal memotong jari orang
harus dibalas dengan memotong jari pemotong. Begitulah syari’at dalam kitab
Taurrat sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an.
Comments
Post a Comment