MADZHAB SHAHABI
Pengertian Madzhab Shahabi
Yang
dimaksud dengan madzhab shahabi ialah fatwa-fatwa para sahabat mengenai
berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah saw wafat. Fatwa-fatwa
mereka itu ada yang telah dikumpulkan sebagaimana mereka mengumpulkan
hadis-hadis Rasulullah saw. Fatwa-fatwa sahabat ini ada yang berdasarkan kepada
sabda dan perbuatan Rasul dan ada juga yang berdasarkan ijtihad mereka, yang
terbagi menjadi dua; ijtihad yang disepakati(ijma’) dan yang tidak.
Masal
madzhab sahabat ini muncul, karena para tabi’in dan tabi’in tabi’in banyak yang
membukukan dan meriwayatkan fatwa sahabat secara teratur, sehingga menyamai
pembukuan sunah-sunah Rasul.
Sebagai
contoh misalnya, perkataan ‘Aisyah ra:
Artinya:
“Kandungan
itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih dari dua tahun sebatas
bergesernya bayangan-bayangan benda yang ditancapkan pun tidak lebih dari dua
tahun”. (QS. Ad-Daruquthniy)
Menurut keterangan
‘Asiyah ra. Ini bahwa waktu mengandung maksimal ialah dua tahun tidak lebih
sedikitpun. Pendapat ini tidak semata-mata hasil ijtihad atau penyelidikan yang
dilakukan oleh ‘Aisyah ra. Dengan demikian keterangan ini adalah bewrsumber
dari apa yang telah didengarkan dari Rasulullahsaw, meskipun secara lahiriah
pendapat ini diungkapkan oleh ‘Aisyah ra.
Kedudukan Madzhab Shabi Sebagai Sumber Hukum
Sesuai dengan
sifat fatwa sahabat seperti disebutkan diatas, maka kedudukan madzhab sahabat
juga bisa diklasifikasikan menjadi:
a.
Madzhab sahabat yang berdasarkan sabda dan perbuatan serta ketetapan Rasul wajib ditaati, sebab
hakikatnya ia merupakan sunah Rasul.
b.
Madzhab sahabat yang berdasarkan hasil ijtihad tetapi telah mereka
sepakati (ijma sahaby) dapat dijadikan hujjah dan wajib ditaati, sebab mereka
disamping dekat dengan Rasul, mereka mengetahui rahasia-rahasia tasyri dan mengetahui perbedaan pendapat
mengenai peristiwa yang sering terjadi.
c.
Madzhab sahabat yang tidak mereka sepakati tidak dijadika hujjah dan
tidak wajib diikuti
Comments
Post a Comment