MADZHAB SHAHABI


Pengertian Madzhab Shahabi
Yang dimaksud dengan madzhab shahabi ialah fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah saw wafat. Fatwa-fatwa mereka itu ada yang telah dikumpulkan sebagaimana mereka mengumpulkan hadis-hadis Rasulullah saw. Fatwa-fatwa sahabat ini ada yang berdasarkan kepada sabda dan perbuatan Rasul dan ada juga yang berdasarkan ijtihad mereka, yang terbagi menjadi dua; ijtihad yang disepakati(ijma’) dan yang tidak.
Masal madzhab sahabat ini muncul, karena para tabi’in dan tabi’in tabi’in banyak yang membukukan dan meriwayatkan fatwa sahabat secara teratur, sehingga menyamai pembukuan sunah-sunah Rasul.
Sebagai contoh misalnya, perkataan ‘Aisyah ra:
Artinya:
“Kandungan itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih dari dua tahun sebatas bergesernya bayangan-bayangan benda yang ditancapkan pun tidak lebih dari dua tahun”. (QS. Ad-Daruquthniy)
            Menurut keterangan ‘Asiyah ra. Ini bahwa waktu mengandung maksimal ialah dua tahun tidak lebih sedikitpun. Pendapat ini tidak semata-mata hasil ijtihad atau penyelidikan yang dilakukan oleh ‘Aisyah ra. Dengan demikian keterangan ini adalah bewrsumber dari apa yang telah didengarkan dari Rasulullahsaw, meskipun secara lahiriah pendapat ini diungkapkan oleh ‘Aisyah ra.

Kedudukan Madzhab Shabi Sebagai Sumber Hukum
Sesuai dengan sifat fatwa sahabat seperti disebutkan diatas, maka kedudukan madzhab sahabat juga bisa diklasifikasikan menjadi:
a.       Madzhab sahabat yang berdasarkan sabda dan perbuatan  serta ketetapan Rasul wajib ditaati, sebab hakikatnya ia merupakan sunah Rasul.
b.      Madzhab sahabat yang berdasarkan hasil ijtihad tetapi telah mereka sepakati (ijma sahaby) dapat dijadikan hujjah dan wajib ditaati, sebab mereka disamping dekat dengan Rasul, mereka mengetahui rahasia-rahasia  tasyri dan mengetahui perbedaan pendapat mengenai peristiwa yang sering terjadi.
c.       Madzhab sahabat yang tidak mereka sepakati tidak dijadika hujjah dan tidak wajib diikuti

Comments

Popular posts from this blog

DALALAT AL-IQTIRAN

MASHALIH AL-MURSALAH