Posts

ISTISHAB

Pengertian Istishab Yang dimaksud dengan istishab ialah mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya sebelum ada hukum yang mengubahnya. Misalnya, seorang merasa telah berwudu, ia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum?.  Dalam keadaan seperti ini, ia harus melihat hukum asalnya, apakah sudah berwudu atau belum?.  Bila belum, maka ketentuan sebaiknya adalah berpegang kepada “belum berwudu”, karena hukum yang asal adalah belum berwudu. Tetapi apabila ia merasa yakin sudah berwudu, lalu ia ragu kebatalannya, maka dihukumkan bahwa ia telah berwudu. Macam-macam Istishab a.        Istishab kepada hukum akal dalam hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian menurut aslinya), contoh: 1)       Setiap makanan dan minuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil yang mengharamkannya adalah mubah hukumnya. Hal ini disebabkan Allah swt menciptakan segala ...

DALALAT AL-IQTIRAN

Pengertian Dalalat Al-iqtiran Yang dimaksud dengan dalalat al-iqtiran ialah dalil-dalil yang menunjukan kesamaan hukum terhadap sesuatu yang dsisebutkan bersama dengan sesuatu yang lain. Kedudukan Dalalat Al-Iqtiran Sebagai Sumber Hukum Para ulama berbeda pendapat menganai kedududkan dalalat al-iqtiran sebagai sumber hukum: a.        Jumhur ulama berpendapat bahwa dalalat al-iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah, sebab bersama dalam satu susunan tidak mesti bersama dalam hukum. b.       Abu Yusuf dari golongan Hanafiyah, Ibnu Nashr dari golongan Malikiyah dan Ibnu Ibn Abu Hurairah dari kalangan Syafi’iyah mernyatakan dapat dijadikan hujjah. Alasan mereka bahwa sesungguhnya ‘athf itu menghendaki musyarakat; Contoh dalalat al-iqtiran ialah firman Allah swt yang artinya: “Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. Albaqarah 196) Berdasarkan ayat ini, Imam Syafi’I menyamakan hukum u...

ISTIHSAN

Pengertian istihsan   Menurut bahasa istihsan berarti menganggap baik. Sedangkan menurut istilah ahli ushul yang dimaksud dengan   istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat khusus dan istina’I (pengecualian), karena ada dalil syara’ yang menghendaki perpindahan itu. Macam-macam istihasan   Dari pengertian di atas jelas bahwa istihsan itu ada dua, yaitu: a.        Menguatkan Qiyas khafy atas Qiyas jaly dengan dalil. Misalnya, menurut ulama hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an berdasarkan istihsan tetapi haram menurut Qiyas. Qiyas : wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur’an, maka orang haid juga haram membaca Al-Qur’an. Istihsan : hai...

IJMA’

Pengertian Ijma’ Ijma berarti sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah,yang dimaksud dengan ijma’ adalah: “kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad saw. Setelah beliau wafat, pada  suatu masa tertentu, tentang masalah tertentu”. Dari pengertian di atas dapatlah diketahui, bahwa kesepakatan orang-orang yang bukan mujtahid, sekalipun mereka alim atau kesepakatn orang-orang yang semasa Nabi. Tidaklah disebut ijma’. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah mujtahid yang setuju atau sepakat senagai ijma’. Namun pendapat jumhur  ijma’ itu disyaratkan setuju paham mujtahid (ulama) yang pada masa itu. Tidak sah ijma’ jika salah seorang ulama dari mereka yang hidup pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma’ ini harus berdasarkan kepada Al-Qur’an dan sunnah dan tidak boleh didasarkan kepada yang lain. Contoh mengenai ijma’ antara lain ialah menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam. Semua mujtahid  dan bahkan sem...

IJTIHAD

Pengertian Ijtihad   Kata ijtihad berasal dari kata ijtihaada-yajtahidu-ijtahada yang berarti:”bersungguh-sungguh, rajin, giat”. Kemudian dikalangan ulama, perkataan ijtihad ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum syari’at. Jadi, dengan demikian, ijtihad adalah perbuatan menggali hukum syar’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari’at. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Secara terminology, Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar hukum Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama), kenyataan menunjukkan bahwa ijtihad dilakukan di berbagai bidang, yang mencakup aqidah, mu’amalah, politik, tasawuf dan falsafat. Adapun Ijtihad menurut para ulama: a.        Menurut Ibnu Hajib Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih untuk mendapatkan suatu tahap dugaan kuat te...

Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

P erbedaan antara fiqih dan ushul fiqih :   Ushul fiqih merupakan metode (cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqih ( faqih ) di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan nash Al- Qur’an dan Hadits.    Fiqih adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.     Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata " Ushul Fiqih " adalah kata yang berasal dari bahasa Arab " Ushulul Fiqih " yang berarti asal-usul Fiqih . Maksudnya, pengetahuan Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqih. Pengetahuan Fiqih adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam p...

USHUL FIQIH

Ushul Fiqih Pengertai ushul fiqih Untuk mengetahui makna dari kata Ushul Fiqih dapat dilihat dari dua aspek: Ushul Fiqih kata majemuk (murakkab), dan Ushul Fiqih sebagai istilah ilmiah. Dari aspek pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yakni kata Ushul adalah bentuk plural dari kata ashl dan kata Fiqih , yang masing-masing memiliki pengertain luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”. Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini: 1)       Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqih bahwa ashl dari wajib shalat lima waktu   adalah firman Allah SWT dan Sunah Rasull. 2)       Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperta sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)”. 3)       Rajah, yak...