ISTISHAB
Pengertian Istishab Yang dimaksud dengan istishab ialah mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya sebelum ada hukum yang mengubahnya. Misalnya, seorang merasa telah berwudu, ia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum?. Dalam keadaan seperti ini, ia harus melihat hukum asalnya, apakah sudah berwudu atau belum?. Bila belum, maka ketentuan sebaiknya adalah berpegang kepada “belum berwudu”, karena hukum yang asal adalah belum berwudu. Tetapi apabila ia merasa yakin sudah berwudu, lalu ia ragu kebatalannya, maka dihukumkan bahwa ia telah berwudu. Macam-macam Istishab a. Istishab kepada hukum akal dalam hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian menurut aslinya), contoh: 1) Setiap makanan dan minuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil yang mengharamkannya adalah mubah hukumnya. Hal ini disebabkan Allah swt menciptakan segala ...