Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih :
Ushul fiqih merupakan metode
(cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqih (faqih) di dalam menetapkan
hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan
dalil-dali tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus
didahulukan dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan
nash Al- Qur’an dan Hadits.
Fiqih adalah hasil hukum-hukum syar’i
bedasarkan methode-methode tersebut.
Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses
pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul
Fiqih" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul
Fiqih" yang berarti asal-usul Fiqih. Maksudnya, pengetahuan
Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul
Fiqih. Pengetahuan Fiqih adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk
Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul
Fiqih. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan
Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan
dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya
dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara
menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan
Ushul Fiqih.
Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli
Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan
berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan
merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang
ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang
untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan
Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk
"hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan
mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam
kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
|
||||
Comments
Post a Comment