FIQIH
Ilmu
Fiqih
Pengertian
Ilmu Fiqih
Fiqih
menurut bahasa bermakna : tahu dan paham, sedangkan menurut
istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’) mendefinisikan berbeda-beda tetapi
mempuyai tujuan yang sama diantaranya :
Ulma’
Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :
عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ
وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”.
Sedangkan
menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih
(ilmu fiqih) itu ialah :
العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ
الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ
اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ
اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.
Sedangkan
Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :
الأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ
العَمَلِيَّةُ المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas (tafshili)”.
Sedangkan
menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :
“pengetahuan
tentang hukum-hukum syariat Islam memngenahi perbuatan manusia, yang diambil
dari dalil-dalilnya secara rinci”.
Jadi
dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang
menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan
manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang
ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg
berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/
membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur’an, Al-Sunnah
dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan
mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Dengan demikian berarti bahwa
fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang berbentuk
hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk
amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya
orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at
Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Objek
Kajian Fiqih
Hukum yang diatur dalam fiqih
Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh
dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah,
batal, benar, salah, berpahala, berdosa
dan sebagainya.
Meskipun
ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam
membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam
menjadikan Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Al-Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun
dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka
sama-sama mengambil dari sumber yang sama.
Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum
hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad,
maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad
itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid
mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya.
Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan
menerbitkan topik-topik (bab-bab) kajian fiqih. Menurut yang umum dikenal di
kalangan ulama fiqih secara awam, objek pembahasan fiqih itu adalah empat,
yang sering disebut Rubu diantaranya:
1)
Rubu’
ibadat;
2)
Rubu
‘ muamala;
3)
Rubu’
munakaha, dan
4)
Rubu’jinayat.
Ada
lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu: bab ibadah, bab mu’amalat,
bab ’uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci
lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) objek kajian:
a)
Ibadah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan berikut ini:
1)
Tharah
(bersuci);
2)
Ibadah
(sembahyang);
3)
Shiyam
(puasa);
4)
Zakat;
5)
Haji,
dan lain-lain.
b)
Ahwalusy
Syakhshiyyah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan,
yang meliputi persoalan:
1)
Nikah;
2)
Khitbah;
3)
Mu’asyarah;
4)
Talak;
5)
Fasakh,
dan lain-lain.
c)
Muamalah
Madaniyah
Biasanya
disebut muamalah saja, dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah
yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik,
harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
1)
Buyu’
(jual-beli);
2)
Khiyar;
3)
Riba’;
4)
Sewa-
menyewa;
5)
Pinjam
meminjam;
6)
Waqaf,
dan lain-lain.
*Dari
segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok
ibadah, tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok
muamalah.
d)
Muamalah
Maliyah
Kadang-kadang
disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas
masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta
kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara
(perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi;
1)
Status
milik bersama baitul mal;
2)
Sumber
baitul mal;
3)
Cara
pengelolaan baitul mal, dan lain-lain.
e)
Jinayah
dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukum)
Biasanya
dalam kitab-kitab fiqih ada yang menyebut jinayah saja, dalam bab ini dibicarakan
dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok
persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya.
Pembahasan ini meliputi;
1)
Pelanggaran;
2)
Qishash;
3)
Diyat;
4)
Hukum
pelanggaran, kejahatan, dan lain-lain.
f)
Murafa’ah
atau Mukhashamah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini
meliputi:
1)
Peradilan
dan pendidikan;
2)
Hakim
dan Qadi;
3)
Gugatan;
4)
Pembuktian
dakwah;
5)
Saksi,
dan lain-lain.
g)
Ahkamud
Dusturiyyah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1)
Kepala
Negara dan waliyul amri;
2)
Syarat
menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
3)
Hak dan
kewajiban Waliyul amri;
4)
Hak dan
kewajiban rakyat;
5)
Musyawarah
dan demokrasi;
6)
Batas-batas
toleransi dan persamaan, dan lain-lain.
h)
Ahkamud
Dualiyah (hukum internasional)
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini
meliputi;
1)
Hubungan
antar negara, sesama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau
dalam situasi perang;
2)
Ketentuan
untuk orang dan damai;
3)
Penyerbuan;
4)
Masalah
tawanan;
5)
Upeti,
Pajak, rampasan;
6)
Perjanjian
dan pernyataan bersama;
7)
Perlindungan;
8)
Ahlul
’ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
9)
Darul
Islam, darul harb, darul mustakman.
Setelah
memperhatikan begitu luasnya objek kajian fiqih. dapatlah kita bayangkan
seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.
Tujuan fiqih
tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukun syara’ pada semua
perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu fiqih menjadi rujukan bagi
seorang hakim dalam putusannya, seorang mufti dalam fatwanya dan seorang
mukhallaf untuk mengetahui hukum syara’ atas ucapan dan perbuatannya. Ini
adalah tujuan dari semua undang-undang yang ada pada umat manusia. Ia tidak
memiliki tujuan kecuali menerapkan materi dan hukumnya terhadap ucapan dan
perbuatan manusia. juga mengenalkan kepada mikallaf tentang hal-hal yang
wajib dan yang haram baginya.
Dengan ilmu fiqih, kita dapat
mengetahui bagaimana kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana memelihara
jiwa, harta dan kehormatan, tegasnya menetahui hukum-hukum yang harus berlaku
dalam masyarakat umum.
wallohua'lam bishowaab
wallohua'lam bishowaab
Semoga bisa bermanfaat,,,
Comments
Post a Comment