Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
P erbedaan antara fiqih dan ushul fiqih : Ushul fiqih merupakan metode (cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqih ( faqih ) di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus didahulukan dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan nash Al- Qur’an dan Hadits. Fiqih adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut. Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata " Ushul Fiqih " adalah kata yang berasal dari bahasa Arab " Ushulul Fiqih " yang berarti asal-usul Fiqih . Maksudnya, pengetahuan Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqih. Pengetahuan Fiqih adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam p...