Posts

Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

P erbedaan antara fiqih dan ushul fiqih :   Ushul fiqih merupakan metode (cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqih ( faqih ) di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan nash Al- Qur’an dan Hadits.    Fiqih adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.     Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata " Ushul Fiqih " adalah kata yang berasal dari bahasa Arab " Ushulul Fiqih " yang berarti asal-usul Fiqih . Maksudnya, pengetahuan Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqih. Pengetahuan Fiqih adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam p...

USHUL FIQIH

Ushul Fiqih Pengertai ushul fiqih Untuk mengetahui makna dari kata Ushul Fiqih dapat dilihat dari dua aspek: Ushul Fiqih kata majemuk (murakkab), dan Ushul Fiqih sebagai istilah ilmiah. Dari aspek pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yakni kata Ushul adalah bentuk plural dari kata ashl dan kata Fiqih , yang masing-masing memiliki pengertain luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”. Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini: 1)       Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqih bahwa ashl dari wajib shalat lima waktu   adalah firman Allah SWT dan Sunah Rasull. 2)       Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperta sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)”. 3)       Rajah, yak...

FIQIH

Ilmu Fiqih      Pengertian Ilmu Fiqih Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham , sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’) mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya : Ulma’ Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :   عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ “Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”. Sedangkan menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih     (ilmu fiqih) itu ialah : العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ  اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ “ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”. Sedangkan Jalalul Mahali mendifinisi...